Pahami perbedaan PPJB dan AJB
Sebelum melakukan proses jual beli ada baiknya jika anda mengetahui pengertian PPJB maupun AJB . Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli. Perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya . Untuk lebih jelasnya maka berikut ini adalah pengertian PPJB dan AJB .
- PPJB
PPJB merupakan ikatan awal antara pihak yang bersangkutan yaitu calon penjual dan calon pembeli tanah yang bersifat dibawah tangan (Akta non otentik ) atau tidak melibatkan notaris/PPAT . Karena sifatnya dibawah tangan atau non otentik maka PPJB ini tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli .Namun secara umum isi PPJB adala kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.
2. AJB
Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.
Demikian sedikit pengertian mengenai PPJB dan AJB . Terima kasih telah mengunjungi blog kami . Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar